ZUHUD

ZUHUD

Macam-macam zuhud antara lain :
1.    Zuhud menghadapi hal-hal yang haram, dan itu adalah fadhu’ain.
2.    Zuhud menghadapi hal-hal yang syubhat dan tergantung dari tingkatan syubhat tersebut. Jika syubhat tersebut menguat maka hukumnya wajib untuk meninggalkannya. Jika tingkatan syubhat itu lemah maka hukumnya mustahab (disukai) jika ditinggalkan.
3.    Zuhud dari hal-hal yang berlebihan.
4.    Zuhud dari omongan, pandangan, bertanya dan pertemuan yang tidak penting bagi dirinya.
5.    Zuhud dari manusia.
6.    Zuhud terhadap jiwa, jika hal ini dilakukan, maka pada waktu itu seorang hamba telah menghinakan dirinya di jalan Allah.
7.    Zuhud dari semua hal-hal tersebut, yaitu zuhud dari hal-hal selain Allah dan dari hal yang menyibukkan dirinya.
Zuhud yang paling utama ialah menyembunyikan zuhudnya, dan zuhud yang paling berat ialah zuhud dalam menerima bagian hidup. Zuhud dan wara’ itu berbeda, zuhud adalah perbuatan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk kebahagiaan akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang merugikan untuk akhirat. Hati yang bergantung dengan syahwat, tidak akan dapat melakukan zuhud dan wara’.
18-4-2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Teater - wu wei, dan siapa nama aslimu

STUDI KELAYAKAN BISNIS MENGANALISIS KEEFISIENAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DARI PT. YAKULT INDONESIA PERSADA